Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo Selidiki Anggota Baru BRTI

Kominfo Selidiki Anggota Baru BRTI


- detikInet

Jakarta - Isu miring terkait anggota baru Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) -- Nurul Budi Yakin -- yang dikabarkan pernah tersangkut kasus hukum akhirnya membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bereaksi. Lembaga yang dipimpin Tifatul Sembiring itu pun memastikan bakal melakukan cross check.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, segala macam informasi yang masuk ke lembaganya patut diapresiasi. Termasuk jika itu isu negatif sekalipun. Hanya saja kewenangan terakhir ada pada menkominfo.

"Bahwasanya kita mengumpulkan bahan-bahan informasi pasti ada, hal ini dilakukan untuk cross check. Kami tidak mau berandai-andai dengan hasil cross check itu," ujar Gatot kepada detikINET, Senin (9/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan itu jika perlu bakal dijadikan bahan verifikasi kepada yang bersangkutan. "Untuk verifikasi sepertinya itu sah-sah saja. Karena kita tahu, BRTI sekarang jadi lembaga yang diperhitungkan di industri," tukasnya.

Seperti diketahui, restrukturisasi membuat anggota BRTI menjadi 9 orang, dari sebelumnya 7 orang. Penetapan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) baru ini dirilis berdasarkan Keputusan Menkominfo No. 89/2011.

Dengan ditetapkannya dua anggota baru, maka BRTI kini diwakili tiga anggota KRT dari unsur pemerintah dan lima dari unsur masyarakat.

Perwakilan dari unsur pemerintah tetap menjadi Ketua BRTI, yakni Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara. Sementara dua anggota lainnya diwakili oleh Plt Dirjen Sumber Daya PPI Muhammad Budi Setyawan dan Staf Ahli Menkominfo Adiseno.

Sementara dari unsur masyarakat, BRTI mendapat tambahan satu anggota baru, Nurul Budi Yakin yang juga menjabat sebagai Ketua IDTUG (Indonesia Telecommunication User Group). Anggota KRT BRTI lainnya masih sama seperti sebelumnya, Iwan Krisnadi, Heru Sutadi, Danrivanto Budhijanto, Muhammad Ridwan Effendi, dan Nonot Harsono.

Isu miring pun menyebar setelah penetapan ini muncul ke permukaan. Rekam jejak minor Nurul yang pernah diputuskan bersalah di Pengadilan Cibinong, Jawa Barat, menjadi batu sandungan.

LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) bahkan telah melayangkan surat keberatannya kepada Menkominfo terkait penunjukkan Nurul sebagai anggota BRTI yang baru.

"Kami mempertanyakan mengenai adanya mantan narapidana yang menjadi salah satu anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yakni saudara Nurul Yakin Setya Budi (Putusan pengadilan Negeri Cibinong No.104/PID.B/2009/PN.Cbn)," tulis surat KTI.

Hanya saja, diakui Gatot, dalam persyaratan menjadi anggota BRTI tidak disebutkan bahwa orang yang pernah tersangkut kasus hukum dilarang menjadi anggota.

"Keputusan ada di tangan menteri. Undang-undang saja bisa diamandemen, apalagi anggota BRTI tentu bisa saja diubah," pungkasnya.

(ash/wsh)





Hide Ads
LIVE