Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tuntutan Pengembalian Airtime Wartel Menggema di Daerah

Tuntutan Pengembalian Airtime Wartel Menggema di Daerah


- detikInet

Bandung - Kisruh pengembalian biaya airtime belum juga mereda. Setelah sebelumnya menggema di Jakarta, tuntutan pengembalian biaya airtime dari para pengusaha wartel itu kini melanda Bandung.

Para pengusaha wartel di Tanah Pasundan membentuk Forum Penyelamat Wartel (FPW) Jabar untuk memperjuangkan haknya. Mereka menuntut kekurangan pembayaran airtime periode Maret 2005-Desember 2006 sekitar Rp 54 miliar untuk seluruh pengusaha wartel di Indonesia.

Saat berbincang dengan detikINET, Ketua FPW Jabar, Widodo Sunarto mengungkapkan tentang masih belum tuntasnya pengembalian biaya airtime.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jadi pertanyaan adalah yang tahap kedua. Karena sebelumnya sudah dibuka rekening bersama untuk pembayaran tahap pertama. Sebagian sudah masuk, sebagian lagi belum. Ini yang periode Maret 2005-Desember 2006," ujarnya di tempat usahanya sekaligus sekertariat FPW Jabar, Jalan BKR, Bandung, Senin (2/5/2011) malam.

Menurut Widodo, sisa pembayaran yang belum diterima oleh para pengusaha wartel adalah Rp 54 miliar. Sebelumnya untuk tahap pertama, dana sebesar Rp 102 miliar sudah diterima oleh pengusaha wartel.

"Tinggal Rp 54 miliar. Kecil itu bagi Telkom. Tapi kok susah sekali," katanya heran.

Widodo pun mengaku akan mengerahkan massa lebih banyak lagi dari massa yang tadi dibawanya. Bahkan dirinya pun menegaskan jika gerakan-gerakan semacam ini akan dilakukan oleh rekan-rekannya di beberapa daerah yang lain sampai tuntutannya dipenuhi.

"Kita desak untuk dibayarkan. Masalahnya ada dimana sih? Semua persyaratan yang diminta oleh Telkom sudah kami penuhi. Sekarang giliran Telkom dong penuhi hak kita. Ini kok selalu diputarbalikan," tegasnya.

Sebelumnya, para pengusaha wartel menuntut untuk pengembalian biaya airtime. Airtime selama berlaku, oleh pengusaha wartel disetorkan melalui Telkom. Setelah itu oleh Telkom menyetorkan ke operator seluler.
Β 
Pembayaran airtime berdasarkan KM 46/2002 tentang penyelenggaraan wartel yang menyatakan pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10 persen.

"Jika Telkom tidak segera mengembalikan biaya airtime, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Bukan hanya di Jakarta dan Bandung saja, tapi di kota-kota lainnya. Kita akan bersatu memperjuangkan hak kita," tegasnya.



(afz/ash)





Hide Ads