"Kami lihat RIM mengulur waktu. Operator sudah melakukan effort (untuk memblokir situs porno), hampir 90% sudah ditutup. Kecuali RIM yang begitu bebasnya," ujar Tifatul.
Oleh karena itu, Tifatul mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu tanggal 21 Januari 2011 untuk penyelesaian soal ini. "Silakan RIM berbisnis di sini, asalkan mematuhi Undang-undang," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam rapat tertutup yang digelar di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin pagi, RIM telah kembali menegaskan janjinya untuk mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
(wsh/wsh)