Pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia, Gunawan Wibisono menilai, hal itu karena pemerintah terlalu membatasi penggunaan frekuensi. Sehingga para vendor dan operator dinilainya sulit untuk menggembangkan jaringan layanan broadband yang mumpuni.
"Dari sisi frekuensi pemerintah masih menggodok tarik ulur. Walaupun PP BHP pita sudah keluar nantinya, ternyata belum ada kebebasan mutlak di sana," kata dia di sela diskusi broadband di Wisma Ericsson, Jakarta, Selasa (14/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan kelonggaran untuk melakukan refarming atau mendaur ulang frekuensi untuk teknologi lain, asalkan tidak berbenturan dengan penggunaan frekuensi lainnya.
"Nanti kalau datang teknologi next after LTE, tidak perlu apply frekuensi baru lagi. Refarming saja. Tinggal mereka hitung-hitungan bisnis, mana yang lebih menguntungkan. Tidak selalu teknologi baru memberikan nilai tambah lebih," papar Gunawan.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengakui ada kemungkinan bahwa satu frekuensi bisa digunakan untuk bermacam teknologi, agar biaya yang tinggi bisa dipangkas dan berimbas pada penurunan tarif layanan pada masyarakat luas.
"Dalam penataan spektrum frekuensi radio, kami belajar dari negara lain. Namun tidak selalu bisa diimplementasikan begitu saja. Dengan implementasi BHP pita, misalnya, ada satu ruang untuk menggunakan teknologi berbeda. Tapi kami tidak begitu saja lepaskan policy ini, misalnya dalam kasus perpindahan frekuensi CDMA dari 1900 MHz ke 850 MHz, itu tidak sama," jelasnya.
(rou/ash)