Dirjen Aplikasi dan Telematika Kominfo Ashwin Sasongko mengatakan, kedua pihak saat ini masih tertahan dalam taraf negosiasi. Berbagai lobi ini merupakan jawaban dari RIM atas surat desakan Kominfo yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
"Untuk negosiasi dengan RIM, sudah ada tim sendiri yang menanganinya. Tapi sampai sekarang belum final," tukasnya, ketika ditemui di Gedung Indosat, Rabu (18/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau itu dari industri perbankan, penerbangan, telekomunikasi dan lainnya," tegas mantan Sekjen Kominfo ini.
Saat ini, lanjut Ashwin, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (RPP PITE). Ini merupakan kelanjutan atau regulasi teknis dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai pasal 54 ayat 2.
Dalam salah satu pasal di RPP PITE menyebutkan bahwa semua institusi yang melakukan transaksi di Indonesia harus membangun semacam pusat data di Indonesia juga. Hal ini untuk memudahkan pihak berwajib untuk mengecek data tersebut jika suatu saat dibutuhkan.
"Kalau RPP PITE ini sudah disahkan, pemerintah baru bisa tegas. Kalau belum ada, kami tidak bisa bersikap tegas. Nanti juga ada sanksi bagi mereka yang melanggar," tegas Aswin.
"Saat ini RPP PITE masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan tahun ini bisa segera rampung," tandasnya.
(ash/rns)