"Dalam isi surat itu, kami secara persuasif meminta RIM mematuhi aturan sesuai UU ITE No.11/2008, di mana seluruh penyelenggara telekomunikasi baik lokal maupun internasional wajib untuk membangun servernya di Indonesia," kata Tifatul dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (10/8/2010).
Menurut menteri, RIM selain tidak memenuhi aspek legalitas, juga tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat layanan telekomunikasi yang diselenggarakannya di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RIM tidak fair karena mereka cuma menumpang dan memanfaatkan jaringan operator lokal. Sementara operator di sini habis-habisan untuk bayar frekuensi yang totalnya bisa mencapai Rp 10,5 triliun untuk PNBP," paparnya lebih lanjut.
Menurut Menkominfo, jika desakan ini tidak terpenuhi, ada kemungkinan pemerintah akan memberikan sanksi tegas. "Apa yang dilakukan Arab Saudi dan Uni Emirat Arab dengan mengancam banned (blokir) pernah kita lakukan saat mereka tak punya after sales services. BlackBerry rusak bisa jadi sampah."
"Nah, sekarang kita ingin mereka bangun di sini. Salah satunya juga untuk tapping (penyadapan) jika diperlukan, seperti yang kita lakukan dengan operator. Kami sekarang menunggu respons mereka. Kalau tidak direspons, mungkin tidak langsung diblokir, kecuali kalau RIM memang mengharapkan begitu," tandas Tifatul.
(rou/ash)