Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Izin 15 Penyelenggara Multimedia Terancam Dicabut

Izin 15 Penyelenggara Multimedia Terancam Dicabut


- detikInet

Jakarta - Sebanyak 15 penyelenggara jasa multimedia terancam kehilangan izinnya. Hal ini setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), khususnya Ditjen Postel, menyampaikan surat peringatan ketiga kepada para perusahaan tersebut.

Ke-15 penyelenggara jasa multimedia ini mendapat surat teguran Kominfo lantaran belum memberikan laporan penyelenggaraan 2009 kepada Ditjen Postel.

Kabag Humas dan Pusat Informasi Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menjelaskan, surat teguran tersebut menyebutkan, dengan merujuk pada surat teguran kedua yang dikirimkan pada 5 Mei 2010 dan juga sesuai dengan kewajiban komitmen yang tertuang di dalam izin penyelenggaraan yang dimiliki oleh masing-masing penyelenggara tersebut, maka mereka diminta untuk rutin setiap tahun menyampaikan laporan penyelenggaraannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja, sampai dengan 1 Juli 2010 belum juga ada yang menyampaikan kewajiban yang dimaksud, sehingga terpaksa harus dikirimkan surat peringatan yang ketiga. Untuk itu, terhitung 15 hari kerja sejak tanggal 1 Juli 2010 (yaitu paling lambat tanggal 21 Juli 2010), kepada 15 penyelenggara tersebut diminta untuk menyampaikan kewajibannya," tukas Gatot.

Para penyelenggara multimedia yang tengah dikejar-kejar Kominfo ini didesak untuk sesegera mungkin menyampaikan kewajibannya. Seandainya tidak dipenuhi, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, sanksi berat bisa menghampiri mereka.

"Izin penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat segera dicabut setelah melalui tahap verifikasi," tegas Gatot dalam keterangannya yang dikutip detikINET, Senin (12/7/2010).

Berikut adalah 15 penyelenggara multimedia yang terpaksa harus dikirimi surat teguran:

Penyelenggara Jasa Akses Internet


1. PT Alucio
2. PT Bugs Group
3. PT Elektrindo Data Nusantara
4. PT Gerbang Data Lintas Benua
5. PT Internux
6. PT Khasanah Timur Indonesia
7. PT Panca Dewata Utama
8. PT Pika Media Komunika
9. PT Satata Neka Tama
10. PD Sarana Pembangunan Siak
11. PT Thamrin Telekomunikasi Network
12. PT Ramaduta Teltaka
Β Β Β 

Penyelenggara Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik

1. PT Khasanah Timur Indonesia
Β Β Β 

Penyelenggara Jasa Interkoneksi Internet


1. PT Digital Satellite Indonesia
2. PT Satata Neka Tama
(ash/ash)





Hide Ads