"Kalau benar penawaran Telkomsel bersifat memaksa, maka berarti melanggar Permenkominfo No. 1/2009. Kami akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan," kata Anggota BRTI Nonot Harsono kepada detikINET, Rabu (7/7/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, Telkomsel pada 4 Juli 2010 lalu menyebarkan SMS penawaran RBT khusus Piala Dunia secara broadcast kepada lima juta pelanggan yang memiliki ARPU (average revenue per user) tertinggi dari total 88 juta pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut catatan Telkomsel, ada 450 ribu atau hampir 10% dari lima juta pelanggan yang menolak. Banyak pelanggan yang kemudian protes karena pulsanya ternyata terpotong saat membalas SMS penawaran RBT tersebut.
Telkomsel pun mengaku salah dan berjanji mengembalikan pulsa (refund) sekaligus membenahi kesalahan sistem. Saat ini, refund yang diselesaikan baru untuk pelanggan pascabayar, sedangkan prabayar masih dalam proses.
Nonot mengungkapkan SMS penawaran yang dikirimkan secara broadcast kepada pelanggan seharusnya gratis. Sehingga apabila dikenakan biaya pulsa, pelanggan bisa menyampaikan keberatan. Penawaran pun tak boleh otomatis dieksekusi sebelum ada persetujuan pelanggan.
BRTI juga menyatakan penyelenggara SMS premium dan SMS broadcast wajib memberi ganti rugi kepada pelanggan serta akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin jika terbukti tidak mematuhi Permenkominfo No. 1/2009 tersebut.
"Telkomsel menanggapi secara positif apa yang dikemukakan oleh BRTI. Minggu depan (Selasa) kami akan memberikan klarifikasi," kata General Manager Corporate Communication Telkomsel, Ricardo Indra, saat dikonfirmasi.
(rou/ash)