Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sediakan Akses Teleponi, Maskapai Bisa Gandeng Operator

Sediakan Akses Teleponi, Maskapai Bisa Gandeng Operator


- detikInet

Jakarta - Untuk bisa menyelenggarakan layanan teleponi dasar dan internet di pesawat, maskapai penerbangan di Indonesia harus memiliki izin penggunaan frekuensi. Dalam hal ini, operator telekomunikasi bisa digandeng.

Rencana untuk memberikan layanan telekomunikasi di pesawat tengah dikaji oleh maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. Layanan untuk SMS dan internet itu akan dikembangkan mulai 2011 mendatang.

"Untuk penggunaan frekuensi di Indonesia harus mendapatkan izin lebih dulu. Yang jelas Garuda tidak punya izin penyelenggaraan teleponi dasar," kata Anggota BRTI Heru Sutadi di Jakarta, Kamis (17/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk mempermudah maspakai nasional agar bisa menyelenggarakan layanan telekomunikasi jauh di atas ketinggian ribuan kaki dari daratan, menurut BRTI, maskapai bisa menggandeng operator lokal.

"Tidak harus operator seluler saja, tapi juga bisa operator yang menggunakan satelit, asalkan punya izin menyelenggarakan teleponi dasar. Sebab jika tidak, persoalan interkoneksinya bagaimana?" terang Heru.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, pihaknya akan berkonsultasi dengan operator mengenai penyelenggaraan dan penggunaan perangkat telekomunikasi dalam penerbangan pesawat.

"Memang ada regulasi yang melarang menggunakan fasilitas telekomunikasi di atas pesawat, tapi kami akan konsultasikan dengan Kementerian Perhubungan untuk bisa menggunakan alat tersebut. Kami juga akan mengkonsultasikan penggunaan alat tersebut kepada seluruh operator seluler lokal," katanya.

Garuda menyiapkan investasi sekitar US$ 17,5 juta untuk membeli perangkat teknologi telekomunikasi di pesawat. Satuan alatnya sendiri diperkirakan seharga US$ 250 ribu dan diimplementasikan pada 70 unit armada Garuda untuk rute domestik maupun internasional. "Jika semua lancar, tahun depan (2011) sudah bisa dinikmati," katanya.

Meski demikian, Garuda hanya berani menawarkan layanan SMS dan internet yang bisa digunakan penumpang sepanjang perjalanan. Alasannya, karena tidak mau mengambil risiko terganggunya perjalanan jika layanan suara diberikan. Hal ini karena frekuensi panggilan telepon lebih besar dan bisa mengganggu navigasi penerbangan.

Dalam Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan memang ada larangan penggunaan seluruh alat yang mengeluarkan frekuensi selama berada di dalam pesawat. Namun, pemerintah menurut Emirsyah tidak akan menghalangi rencana maskapai yang ingin memberikan fasilitas lebih bagi penumpangnya.

(rou/eno)




Hide Ads