Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
WTU Paparkan Kronologi Kendala Pembayaran Wimax

WTU Paparkan Kronologi Kendala Pembayaran Wimax


- detikInet

Jakarta - Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU) mengaku banyak menemui kendala ketika coba merampungkan kewajiban pembayaran up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dalam tender Broadband Wireless Access (BWA) di pita 2,3 GHz.

Direktur Utama WTU, Roy Rahajasa Yamin pun coba menceritakan kronologis lengkap mengapa WTU bisa sampai terlambat kepada detikINET, Rabu (2/6/2010):

1. WTU adalah konsorsium penyedia jasa internet (PJI/ISP) yang terdiri dari 20 perusahaan kelas UKM sampai dengan menengah besar. Pada saat konsorsium ini ditetapkan sebagai pemenang di zona Riau, Papua dan Maluku, maka para ISP harus segera membentuk Badan Hukum PT yang memberikan legitimasi sebagai penyelenggara/operator jaringan BWA.
Β 
2. Masalah timbul ketika semua perusahaan berusaha membentuk PT bersama di hadapan Notaris dan Departemen Hukum dan HAM. Ternyata sebagian besar dari mereka belum melakukan penyesuaian PT sesuai Undang Undang PT (2007) yang menjadi persyaratan utama terbentuknya WTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rumit lagi, ISP yang di daerah-daerah memerlukan waktu yang panjang untuk pengesahan PT-nya masing-masing. Pada Maret 2010 semua PT baru dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.Β 

Setelah WTU terbentuk, maka sebagai Badan Usaha WTU harus mengurus segala kewajibannya sebagai PT baru, di antaranya: NPWP, TDP, dan menunggu Berita Pengesahan Kehakiman sebagai Badan Hukum. Tanpa itu semua WTU belum sah sebagai Badan berkekuatan Hukum.

3. Saat yang sama di bulan Maret - Mei 2010, para pemegang saham WTU mulai mencari dana untuk setoran ke Ditjen Postel.

Mengingat para ISP belum dianggap "bankable" oleh bank maupun financial institution yang lain, maka mereka masing-masing menyetorkan asset masing-masing ke WTU supaya bisa mendapat Bridging Loan untuk modal kerja termasuk pelunasan lisensi.

4. Pada tanggal 11 Mei 2010, dana tersebut disetorkan langsung ke Rekening Postel di Bank Mandiri. Dengan setoran tersebut, WTU pada tanggal 12 Mei 2010 mengirimkan surat pemberitahuan setoran ke Menteri Kominfo dan Dirjen Postel perihal pelunasan 100% kewajiban plus denda kurang lebih Rp 300 juta.

Namun apa daya, izin prinsip WTU beserta dua perusahaan lainnya, Internux dan Konsorsium Comtronics, resmi dicabut pemerintah setelah ditandatangani bersamaan oleh Menkominfo Tifatul Sembiring tertanggal 27 Mei 2010.

Ketiga perusahaan itu dinyatakan tak boleh lagi menyelenggarakan jaringan pita lebar lokal Wimax 16.d berbasis paket switched karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 20 April 2010.
(rou/ash)





Hide Ads