Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Cabut 3 Izin Wimax, Rp 187 Miliar Raib

Cabut 3 Izin Wimax, Rp 187 Miliar Raib


- detikInet

Jakarta - Dengan dicabutnya tiga izin Wimax yang sebelumnya dimenangkan Internux, Konsorsium Wireless Telecom Universal (WTU), serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan sejumlah Rp 187,331 miliar.

Potensi pendapatan yang hilang itu jika dilihat dari total harga penawaran yang diajukan ketiganya saat tender lisensi broadband wireless access (BWA) di pita 2,3 GHz pada pertengahan 2009 lalu. Itu belum termasuk up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

Internux saat memenangkan zona 4 untuk Banten dan Jabotabek mengajukan harga penawaran Rp 110,033 miliar. Sedangkan Konsorsium Comtronics, yang memenangkan zona 5 (Jawa Barat minus Jabotabek), zona 6 (Jawa Bagian Tengah), dan zona 7 (Jawa Bagian Timur), menawarkan total Rp 74,594 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara WTU yang memenangkan zona 9 untuk Papua, zona 10 untuk Maluku dan Maluku Utara, serta zona 15 untuk Kepulauan Riau (Batam dan Bintan), mengajukan harga penawaran total Rp 2,704 miliar.

Kementerian Kominfo pun tak mau lama-lama menganggurkan tujuh blok di tujuh zona BWA itu. Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan, sempat menyatakan akan segera menggelar tender ulang Wimax mulai Juni mendatang.

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menambahkan, mulai Juni nanti pihaknya akan menyusun kembali regulasinya, menyusun panitia tender ulang, serta menyusun kembali dokumen seleksinya.

"Kami perkirakan butuh waktu minimal enam bulan. Karena banyak koordinasi yang harus dilakukan baik internal maupun antardepartemen dengan Kementerian Keuangan," jelasnya kepada detikINET di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (31/5/2010).

Sementara menurut Budi, pemerintah harus berhati-hati dalam menggelar tender ulang tersebut karena berkaitan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembayaran dari BHP frekuensi serta upfront fee dari pemenang lainnya di zona sama yang ditinggalkan dua perusahaan.

"Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Soalnya lelang ulang tentu akan mengubah besaran setoran PNBP ke negara. Salah-salah melangkah bisa diaudit," jelasnya.

Diperkirakannya, harga penawaran dasar (reserved price) bagi frekuensi yang akan dilelang tak jauh beda dengan tender tahun lalu. "Tak berbeda jauh atau bisa saja sama," jelasnya.

Seperti diketahui, total reserved price 15 zona di spektrum 2,3 GHz sebelum akhirnya dimenangkan oleh delapan perusahaan adalah Rp 52,35 miliar. Harga frekuensi termahal waktu itu adaΒ  di zona 4 Jabotabek senilai Rp 15,16 miliar per blok.
(rou/ash)





Hide Ads