"Izin prinsip Internux dan dua konsorsium lainnya sudah resmi dicabut. Surat pencabutan ketiganya sudah ditandatangani bersamaan oleh Pak Tifatul tertanggal 27 Mei 2010 kemarin," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET di Gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Ketiga perusahaan ini akhirnya batal menyelenggarakan jaringan pita lebar lokal Wimax 16.d berbasis paket switched karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi hingga batas waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari delapan pemenang tender, Kominfo cuma menerima pembayaran dari lima perusahaan, yakni Telkom, Indosat Mega Media, First Media, Berca Hardayaperkasa, dan Jasnita Telekomindo.
(rou/ash)