Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno, khawatir dengan semakin banyaknya pungutan retribusi menara akan berimbas pada meningkatnya beban biaya operasional para operator yang akhirnya bisa memicu kenaikan tarif dasar layanan telekomunikasi.
"Selama ini untuk mengurus izin pembangunan satu menara saja harus melalui 220 tandatangan. Itu saja sudah cukup memberatkan kami, apalagi jika ditambah beban retribusi yang semakin banyak," kata dia usai kesepakatan ATSI dan Pemkab Lombok Barat di Giri Menang, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (25/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perda Lombok Barat No. 15/2009, pemda membebankan sejumlah retribusi pada pembangunan menara telekomunikasi, yaitu Dana Alokasi Umum, Retribusi IMB berdasarkan ketinggian, retribusi izin penggalian kabel per meter, retribusi gangguan telekomunikasi, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per tahun.
Selain itu, operator telekomunikasi di Lombok Barat juga akan dikenai retribusi izin kantor cabang dan loket pelayanan operator dan retribusi penerbitan surat-surat rekomendasi bidang komunikasi dan informatika.
"Itu sebabnya kami akan menghitung kembali, terutama kaitannya dengan beban retribusi tambahan tersebut kepada pelanggan berupa kenaikan tarif," kata Sarwoto.
Meski mengaku keberatan dengan banyaknya retribusi yang akan dipungut dari operator, namun menurut dia, ATSI sangat menghargai sikap pemkab seperti Lombok Barat yang terbuka dalam hal pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Barat Zaini Arony mengungkapkan wilayahnya memang membutuhkan penataan menara yang bersinergi dan harmonis bersama ATSI.
"Penataan menara tersebut menguntungkan kedua belah pihak karena telah memperhitungkan efisiensi dan efektivitas menuju implementasi menara bersama," ujarnya.
Dalam menata menara tersebut, Pemkab Lombok Barat menjalin kerja sama dengan konsultan PT Devan Telemedia.
Director PT Devan Telemedia S. Assery mengatakan pihaknya hanya akan menata site plan menara telekomunikasi operator, bukannya sebagai kontraktor pembangunan menara.
"Kami akan berusaha mempertahankan menara existing, sehingga site plan kami akan ditempati menara lama. Site plan lainnya akan diusahakan untuk menutup blank spot di daerah lainnya, di mana kontraktornya tidak ditunjuk langsung dan diserahkan secara terbuka kepada yang mengajukan," katanya.
Telemedia memastikan tidak akan ada monopoli pembangunan menara, sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan diperlakukan sama seperti kontraktor lainnya.
Wilayah Lombok Barat memiliki sekitar 85 unit menara dan masih membutuhkan 45 menara lagi. Sementara di seluruh area Nusa Tenggara Barat terdapat sekitar 600 unit menara. (rou/faw)