Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menara Telekomunikasi Tak Sepenuhnya Bebas Asing

Menara Telekomunikasi Tak Sepenuhnya Bebas Asing


- detikInet

Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa boleh saja telah menyampaikan sikap final pemerintah terhadap penyediaan menara telekomunikasi yang sepenuhnya tertutup bagi asing. Namun kenyataan di lapangan, campur tangan asing di industri ini masih dimungkinkan.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, keikutsertaan asing dalam penyediaan menara telekomunikasi tetap dimungkinkan dalam bentuk penyediaan perangkat telekomunikasinya.

Mulai dari penyediaan feeder, antenna transmisi radio microwave yang menghubungkan antar BTS ataupun BTS dengan Base Station Controller dan perangkat lainnya. Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini belum lagi dengan kebutuhan shelter sebagai ruangan tempat perangkat telekomunikasi seperti BTS, IDU (Indoor Unit) Radio Transmisi Microwave dan lain sebagainya," tukas Gatot, dalam keterangannya, Senin (22/3/2010).

Perangkat-perangkat tersebut pada umumnya disediakan oleh sejumlah vendor asing yang sudah mendunia seperti Ericsson, Alcatel-Lucent, Nokia-Siemens, Motorola, Nortel Networks, ZTE, Huawei dan lainnya.

Gatot menambahkan, bagi Kominfo campur tangan asing di dalam industri telekomunikasi merupakan suatu fenomena yang sudah umum, seperti misalnya diindikasikan pada kepemilikan saham asing yang cukup besar porsi presentasenya sekalipun di sejumlah penyelenggara telekomunikasi.

"Investor asing tersebut tidak dapat dihindari masuk industri telekomunikasi di Indonesia mengingat di antaranya keperluan teknologi dan padat modal pada jangka panjang. Bahkan pemegang saham lokal kadang cenderung sering menjual saham kepada investor asing akibat kebutuhan investasi secara berkelanjutan," paparnya.

Pun demikian, semuanya itu tentu ada pembatasannya dan itulah kemudian sebabnya diatur batasannya di dalam Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007.

"Ini belum terhitung dengan cukup banyaknya vendor asing yang secara komersial turut meramaikan penyediaan perangkat telekomunikasi di Indonesia," pungkas Gatot.
(ash/faw)







Hide Ads