"Ada apa gerangan?" pertanyaan ini dilontarkan banyak pihak, mulai dari kalangan pengusaha menara, regulator, bahkan dari kalangan pemerintah sendiri, ketika dimintai komentarnya oleh detikINET, Rabu (17/3/2010).
Kepala BKPM yang dipilih presiden untuk meneruskan kiprah Muhammad Lutfi ini, memberikan pernyataan bahwa sektor menara telekomunikasi masih perlu dibuka untuk asing dengan alasan: pendanaan dalam negeri belum maksimal untuk menopang kebutuhan pembangunan menara di berbagai daerah demi menekan wilayah blank spot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan soal larangan asing di bisnis menara itu sekaligus menuntaskan revisi daftar negatif investasi (DNI) dalam Perpres No. 111/2007 yang diajukan Gita.
Hatta beralasan, dari semua usaha di subsektor industri telekomunikasi, 90% sudah berstatus terbuka bagi investor asing. Namun, khusus pembangunan menara telekomunikasi, pemerintah ingin hal itu dikembangkan pengusaha nasional.
Namun entah mengapa, Gita malah beda argumentasi dengan mengatakan kalau peluang asing ditutup, "kita tidak terlalu ambisius". Tidak jelas siapa yang dimaksud "kita" dalam hal ini. Namun yang pasti, ia bersikeras asing tetap diberi celah untuk masuk, meski dalam jumlah terbatas. "10%, 20%, 40%, atau 51%, yang penting ada keterbukaan," katanya.
Hal ini membuat sejumlah kalangan heran. Termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Menurutnya, jika hanya di bawah 10% peluang dalam negeri untuk ikut menikmati bisnis telekomunikasi, "apakah menara perlu kita berikan juga?"
Tifatul malah menilai, jika menara dibuka untuk asing, justru para pemilik operator telekomunikasi akan lebih banyak melakukan divestasi menara-menara lama.
Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut menyayangkan pernyataan Kepala BKPM. "Sektor industri telekomunikasi pada dasarnya impor 98%. Sedangkan tower hanya sebagian kecil dari seluruh kontribusi industri telekomunikasi, maka seharusnya ini menjadi hak lokal."
"Jika asing mau masuk, silakan melalui pasar modal terhadap perusahaan penyedia menara yang sudah go public," saran Ketua Umum Aspimtel, Sakti Wahyu Trenggono.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi juga mengatakan, asing telah diberi peluang masuk dan ikut menikmati bisnis menara melalui kepemilikan sahamnya di operator telekomunikasi.
"Perusahaan lokal sudah bisa menangani bisnis menara. Asing kan sudah diberi peluang masuk melalui operator. Lagipula, menara tidak butuh teknologi tinggi dan finansial besar," ujarnya.
Menurut Heru, total capital expenditure (capex) atau nilai bisnis telekomunikasi di Indonesia pada 2010 ini sudah turun 40% dari tahun sebelumnya, menjadi hanya sekitar Rp 44 triliun. "Artinya, bisnis menara juga mulai menurun karena ke depan pembangunan jaringan baru sudah direm," jelasnya.
Terkait pernyataan yang mengakomodir asing, Heru juga ikut menyesalkan sikap dari pejabat negara yang terlalu mengagungkan investor asing. Sebab, menurutnya, investor asing yang masuk ke sektor telekomunikasi tidak menjamin membawa uang segar ke sektor riil.
"Pihak yang diuntungkan adalah pengusaha yang sahamnya dibeli oleh asing. Sedangkan pencarian dana untuk ekspansi tak jauh dari pasar lokal seperti bank atau bursa lokal," tandasnya.
Β
(rou/eno)