Dalam pernyataan di websitenya, Depkominfo mendukung penataan menara telekomunikasi sesuai peraturan. Seandainya kesalahan ada pada penyelenggara telekomunikasi dengan membiarkan menara telekomunikasi berfungsi tanpa izin, Kementerian Kominfo akan berpihak pada Bupati Badung melakukan penertiban.
Akan tetapi, menurut laporan ATSI dan sejumlah penyelenggara telekomunikasi dalam pertemuan di Kementerian Kominfo tanggal 3 Pebruari 2010, pada dasarnya mereka sudah memiliki izin operasional dan izin operasional bersyarat untuk berdiri di Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kementerian Kominfo, jika persaingan promosi yang cenderung terlalu demonstratif di seluruh Indonesia terus dilakukan, akan mudah menimbulkan persepsi di kalangan Pemda bahwa dana operasional dan keuntungan penyelenggara telekomunikasi sangat berlebih, sehingga ada alasan bagi Pemda turut menikmati fluktuasi dinamika industri telekomunikasi itu.Β
(fyk/fyk)