Menanggapi aksi itu, Departemen Informasi dan Komunikasi (Depkominfo) dalam website resminya menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pemerintah Badung menghentikan pembongkaran.
Alasan perobohan karena tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Perda Provinsi Tingkat I Nomor 4/PD/DPRD/1974. Padahal perda itu tidak mengatur tentang kewajiban memiliki IMB dalam pendirian menara telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dikhawatirkan diikuti sejumlah daerah lain tanpa mengindahkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009.
2. Dikhawatirkan mengganggu pelayanan telekomunikasi di Kabupaten Badung dan sekitarnya.
3. Kemungkinan merebaknya di beberapa titik tertentu yang semula ada sinyal layanan telekomunikasinya namun secara tiba-tiba tidak terjangkau layanannya akan berpotensi menimbulkan class action dari masyarakat.
Β Β
4. Dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik di daerah tersebut.Β Β Β Β Β
5 Dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan layanan pariwisata, khususnya wisatawan asing yang datang ke daerah Badung.
6.Dikhawatirkan akan mengganggu koordinasi aparat keamanan dalam menjaga stabilitas keamanan di Bali dan khususnya Kabupaten Badung dari kemungkinan ancaman pihak-pihak tertentu yang akan melakukan aksi gangguan keamanan pada saat aparat keamanan saling berkomunikasi menggunakan layanan seluler dan Fixed Wireless Access. (fyk/fyk)