"BRTI menolak," singkat Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi BRTI, Heru Sutadi, kepada detikINET, di Jakarta, Rabu (20/1/2010).
Pernyataan sikap regulator telekomunikasi ini ditunjukkan untuk mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah menutup pintu masuk untuk investor asing di sektor menara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Perpres tentang DNI kabarnya akan rampung dalam satu-dua bulan lagi setelah melalui tahap finalisasi Januari ini. Sebelum Perpres selesai direvisi, BRTI kembali mengingatkan alasan penolakannya.
"Dalam Peraturan Menkominfo No. 2/2008 dan peraturan bersama tiga menteri dan Kepala BKPM disebutkan bahwa penyedia menara dan kontraktor menara harus perusahaan nasional," ujar Heru.
Meski demikian, lanjut dia, asing tetap bisa masuk di sektor menara melalui operator telekomunikasi yang juga boleh memiliki dan berbisnis menara.
"Kita harus punya keberpihakan. Masak semua asing. Tower kan tidak perlu teknologi tinggi. Jangan sampai kita terlalu liberal. Lama-lama kita kehilangan harga diri sebagai sebuah bangsa," pungkas Heru.
(rou/faw)