"Kewajiban perseroan kepada para pensiunannya sudah dilaksanakan sepanjang menyangkut hakΒ para pensiunan tersebut," tulis VP Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/1/2010).
Sedangkan menyangkut Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) yang ramai diributkan belakangan ini, Eddy menegaskan, BPK bukan pesangon, melainkan apresiasi yang diberikanΒ perusahaan kepada para pensiunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telkom sendiri mengaku telah menyiapkan dana sebanyak Rp 750 miliar untuk pensiun dini 1.156 pegawainya.
Β
"Manfaat pensiun bulanan dan Tunjangan Hari Tua (THT) yang menjadi hak mereka sudah dibayarkan oleh Dana Pensiun Telkom sejak mereka memasuki pensiun dengan besaran yangΒ memadai, hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi mereka yang sudah mempunyaiΒ masa kerja 20 tahun, termasuk fasilitas lainnya yang menjadi hak mereka sudah jugaΒ dibayarkan oleh perusahaan," papar Eddy.
"BPK, sekalipun menjadi komponen yang akan diberikan, lebih merupakan kebijakan atauΒ apresiasi manajemen yang nilainya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaanΒ dengan Sekar Telkom," tegasnya.
Menurutnya, dalam merumuskan kebijakan seperti BPKΒ untuk memberikan apresiasi kepada paraΒ karyawan yang memasuki pensiun dimaksud, Telkom senantiasa merujuk antara lain padaΒ pertimbangan kesinambungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Telkom berusaha untukΒ tidak terjebak hanya memikirkan kepentingan jangka pendek tetapi merugikan kelangsunganΒ perusahaan di kemudian hari.
Menyinggung tuntutan pensiunan agar Telkom segera membayarkan BPK, Eddy menjelaskan, halΒ tersebut sudah menjadi agenda perusahaan. βPerusahaan sama sekali tidak berniat mengabaikanΒ BPK, artinya jika para pensiunan itu berkenan mengambil seperti yang sudah ditawarkanΒ sebesar 1,4 kali maka kapan pun uang BPK itu bisa dicairkan,β ujarnya.
Hanya saja, lanjut Eddy, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara perusahaanΒ Β dengan Sekar tentang besaran nilai BPK yang mengacu pada azas uniformula sebagaimanaΒ disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) III Telkom-Sekar pasal 35 ayat 4.
Dalam proses perundingan, Sekar mengajukan usulan agar BPK dibayarkan kembali denganΒ besaran 2 kali THT sementara perusahaan sesuai dengan semangat perubahan yang telahΒ dinyatakan dalam PKB III mengajukan proposal BPK model baru dengan besaran setara 1,4 kali THT.Β
Untuk menghindari deadlock perundingan, manajemenΒ telah mengeluarkan kebijakan solusiΒ sementara yang memungkinkan pensiunan memilih untuk mendapatkan BPK tanpa harus menungguΒ perundingan selesai. βMudah-mudahan kebijakan ini bisa menjadi solusi yang baik bagi keduaΒ pihak dan beberapa di antaranya sebenarnya sudah ada yang mengambilnya,β ujarnya.
Eddy kembali menegaskan, perseroan sangat menghargai para pensiunannya. Pada saat yang sama, Telkom juga dituntut untuk senantiasa bijaksana dan cermat dalam merumuskan kebijakanΒ perusahaan yang berdampak jangka panjang.
"Lingkungan bisnis di sektor telekomunikasi sudah berubah dan terus bergerak sangat cepatΒ dan dinamis. Struktur industri telekomunikasi yang sangat kompetitif bagaimanapun perluΒ disikapi dengan cara-cara atau pendekatan yang berbeda dengan ketika Telkom masih berupaΒ perusahaan monopoli, seperti era masa lampau," tandasnya.
Β
(rou/rou)