Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Telkom: Pembayaran Pensiun Pegawai Sudah Tuntas

Telkom: Pembayaran Pensiun Pegawai Sudah Tuntas


- detikInet

Jakarta - Telkom menegaskan telah menyelesaikan kewajibannya kepada para mantan pegawainya yang telah berakhir masa tugasnya mulai 1 Februari 2009 lalu.

"Kewajiban perseroan kepada para pensiunannya sudah dilaksanakan sepanjang menyangkut hakΒ  para pensiunan tersebut," tulis VP Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia dalam keterangannya, Rabu (13/1/2010).

Sedangkan menyangkut Bantuan Peningkatan Kesejahteraan (BPK) yang ramai diributkan belakangan ini, Eddy menegaskan, BPK bukan pesangon, melainkan apresiasi yang diberikanΒ  perusahaan kepada para pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga eksekusinya mengacu pada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat kondisional dan fleksibel yang pijakan utamanya adalah kondisi perusahaan saat ini dan proyeksinya ke depan," jelas dia.

Telkom sendiri mengaku telah menyiapkan dana sebanyak Rp 750 miliar untuk pensiun dini 1.156 pegawainya.
Β 
"Manfaat pensiun bulanan dan Tunjangan Hari Tua (THT) yang menjadi hak mereka sudah dibayarkan oleh Dana Pensiun Telkom sejak mereka memasuki pensiun dengan besaran yangΒ  memadai, hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi mereka yang sudah mempunyaiΒ  masa kerja 20 tahun, termasuk fasilitas lainnya yang menjadi hak mereka sudah jugaΒ  dibayarkan oleh perusahaan," papar Eddy.

"BPK, sekalipun menjadi komponen yang akan diberikan, lebih merupakan kebijakan atauΒ  apresiasi manajemen yang nilainya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaanΒ  dengan Sekar Telkom," tegasnya.

Menurutnya, dalam merumuskan kebijakan seperti BPKΒ  untuk memberikan apresiasi kepada paraΒ  karyawan yang memasuki pensiun dimaksud, Telkom senantiasa merujuk antara lain padaΒ  pertimbangan kesinambungan bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Telkom berusaha untukΒ  tidak terjebak hanya memikirkan kepentingan jangka pendek tetapi merugikan kelangsunganΒ  perusahaan di kemudian hari.

Menyinggung tuntutan pensiunan agar Telkom segera membayarkan BPK, Eddy menjelaskan, halΒ  tersebut sudah menjadi agenda perusahaan. β€œPerusahaan sama sekali tidak berniat mengabaikanΒ  BPK, artinya jika para pensiunan itu berkenan mengambil seperti yang sudah ditawarkanΒ  sebesar 1,4 kali maka kapan pun uang BPK itu bisa dicairkan,” ujarnya.

Hanya saja, lanjut Eddy, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara perusahaanΒ Β  dengan Sekar tentang besaran nilai BPK yang mengacu pada azas uniformula sebagaimanaΒ  disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) III Telkom-Sekar pasal 35 ayat 4.

Dalam proses perundingan, Sekar mengajukan usulan agar BPK dibayarkan kembali denganΒ  besaran 2 kali THT sementara perusahaan sesuai dengan semangat perubahan yang telahΒ  dinyatakan dalam PKB III mengajukan proposal BPK model baru dengan besaran setara 1,4 kali THT.Β 

Untuk menghindari deadlock perundingan, manajemenΒ  telah mengeluarkan kebijakan solusiΒ  sementara yang memungkinkan pensiunan memilih untuk mendapatkan BPK tanpa harus menungguΒ  perundingan selesai. β€œMudah-mudahan kebijakan ini bisa menjadi solusi yang baik bagi keduaΒ  pihak dan beberapa di antaranya sebenarnya sudah ada yang mengambilnya,” ujarnya.

Eddy kembali menegaskan, perseroan sangat menghargai para pensiunannya. Pada saat yang sama, Telkom juga dituntut untuk senantiasa bijaksana dan cermat dalam merumuskan kebijakanΒ  perusahaan yang berdampak jangka panjang.

"Lingkungan bisnis di sektor telekomunikasi sudah berubah dan terus bergerak sangat cepatΒ  dan dinamis. Struktur industri telekomunikasi yang sangat kompetitif bagaimanapun perluΒ  disikapi dengan cara-cara atau pendekatan yang berbeda dengan ketika Telkom masih berupaΒ  perusahaan monopoli, seperti era masa lampau," tandasnya.

Β 

(rou/rou)







Hide Ads