Sebab, sesuai pasal 42 dalam UU itu, rekaman pembicaraan telepon hanya dapat diberikan untuk proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung atau Kapolri atau penyidik, untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sanksi pelanggaran pasal 42 adalah 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," jelas Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada detikINET di Jakarta, Selasa (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT