Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sanksi Berat Bagi Pembocor Rekaman Telepon

Sanksi Berat Bagi Pembocor Rekaman Telepon


- detikInet

Jakarta - Undang-undang Telekomunikasi No. 36/1999 menjamin kerahasiaan infomasi pengguna layanan telekomunikasi. Jika ada pihak yang membocorkan catatan penggunaan telekomunikasi tanpa izin tertulis dari pihak berwenang, maka sanksinya pun akan sangat berat.

Sebab, sesuai pasal 42 dalam UU itu, rekaman pembicaraan telepon hanya dapat diberikan untuk proses peradilan pidana atas permintaan tertulis Jaksa Agung atau Kapolri atau penyidik, untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sanksi pelanggaran pasal 42 adalah 2 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta," jelas Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada detikINET di Jakarta, Selasa (12/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru pun menilai langkah operator telekomunikasi dengan tidak memberikan call data record (CDR) yang diminta pengacara dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah tepat sesuai dengan UU Telekomunikasi. (rou/faw)






Hide Ads