Seluruh operator yang dimaksud adalah penyedia layanan seluler yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). ATSI tengah didesak regulator agar segera merumuskan code of conduct tentang skema bisnis layanan SMS.
"Saat ini kami sedang menunggu hasil perumusan kode etik oleh ATSI yang saat ini sedang berlangsung dan kami akan mematuhi apapun ketentuan yang berlaku," kata Chief Commercial Officer Tri, Suresh Reddy, dalam keterangannya pada detikINET, Jumat (8/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Suresh menolak tudingan bahwa layanan SMS gratis yang ditawarkan Tri selama ini menyalahi aturan. Menurut dia, iming-iming SMS gratis yang ditawarkan sejatinya tidak sepenuhnya cuma-cuma.
"Pelanggan harus mengirim 6 SMS berbayar terlebih dahulu untuk mendapatkan gratis SMS. Oleh karena itu SMS lintas operator kami tidak sepenuhnya gratis," jelas Suresh.
Dalam iklannya disebutkan, pelanggan Tri yang mengirimkan 6 SMS ke sesama Tri maupun operator lain, dengan biaya Rp 85 per SMS (sebelum PPn), akan mendapat penawaran gratis SMS tanpa batas ke sesama Tri dan 100 SMS ke operator lain. SMS gratis ini ditawarkan setiap hari dan dinyatakan bukan sebagai tarif promosi. (rou/faw)