Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Regulator Awasi SMS Kampanye Pilkada

Regulator Awasi SMS Kampanye Pilkada


- detikInet

Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengawasi pemanfaatan jasa telekomunikasi khususnya layanan SMS untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu," sebut BRTI dalam situsnya yang detikINET kutip, Kamis (7/1/2009).

Sepanjang tahun 2010 ini, Pilkada diperkirakan BRTI akan terselenggara di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pemanfaatan jasa telekomunikasi sebagai alat kampanye, para kontestan Pilkada diwajibkan untuk memperhatikan aturan SMS kampanye dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009.
Β 
Pada aturan itu, dalam pasal 21, penyelenggara telekomunikasi juga dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. (rou/faw)







Hide Ads