Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kode Etik Interkoneksi SMS Harus Dibentuk

Kode Etik Interkoneksi SMS Harus Dibentuk


- detikInet

Jakarta - Hanya operator telekomunikasi yang paham benar tentang seluk beluk jaringan mereka sendiri. Itu sebabnya, para operator diminta segera membentuk kesepakatan kode etik (code of conduct), khususnya untuk penawaran SMS lintas operator.

Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ruang untuk membuat code of conduct itu telah diberikan regulator sejak pertemuan dengan operator pada Agustus 2009 lalu, menyusul larangan SMS gratis lintas operator.

"Tapi ruang yang kami beri belum ditindaklanjuti. Code of conduct belum ada, padahal industri butuh kepastian dan ketegasan," sesal anggota BRTI Heru Sutadi, kepada detikINET, Senin (4/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BRTI sejatinya telah menerbitkan larangan untuk penawaran SMS gratis lintas operator sejak Desember 2008 lalu. Meski mulanya dituruti, namun belakangan larangan itu tak digubris operator.

Menurut salah satu operator, larangan SMS gratis lintas operator jadi sulit ditegakkan karena pada akhirnya operator tetap menggunakannya sebagai alat untuk berkompetisi.

Alhasil, bagi operator yang benar-benar mematuhi dan menghentikan penawaran SMS gratis lintas operator, tentu keberatan larangan ini diabaikan. Sebab, selain jaringan mereka terbebani, operator lain yang menikmati keuntungannya.

Seperti diketahui, dalam skema tarif SMS, baik gratis maupun berbayar, yang menikmati hasilnya hanya operator pengirim. Sedangkan operator penerima SMS hanya kebagian beban jaringannya saja.

Hal ini disebabkan pola SMS menggunakan Sender Keep All (SKA), meski lintas operator. Beda dengan skema tarif voice yang menggunakan interkoneksi alias bagi
hasil antara operator pemanggil dan operator penerima panggilan.

Berangkat dari kasus ini, operator pun diminta regulator untuk membuat kesepakatan kode etik win-win solution bagi bagi seluruh operator, khususnya untuk kepentingan pelanggan.

Dalam code of conduct ini, operator juga diminta membenahi penawaran SMS lintas operator, khususnya mengenai masalah bahasa pemasaran yang membuat kesan SMS gratis.

"Tapi perlu diperhatikan juga, code of conduct ini harus memperhatikan hal-hal terkait anti praktek monopoli dan persaingan usaha yang sehat, kualitas pelayanan, dan aturan serta ketentuan lain yang berlaku," Heru mengingatkan adanya indikasi bahaya kartel SMS.

Menurut Guntur S Siboro, Chief Marketing Officer Indosat, yang harus dibenahi dalam hal ini adalah sistem atau model interkoneksi SMS. Namun ia sendiri belum tahu skema apa yang cocok.

"Saya tidak tahu sistem apa yang cocok dengan effort yang tidak besar. Karena untuk buat seperti sistem interkoneksi voice, maka perlu adanya 'meteran' interkoneksi di masing-masing operator untuk settlement dan rekonsiliasi," pungkasnya.
(rou/ash)







Hide Ads