Perusahaan penyedia jasa internet dari Makassar itu terancam dicabut izinnya karena belum juga menunaikan kewajiban up front fee dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi pada negara.
Internux yang memenangkan tender untuk menyelenggarakan jaringan pita lebar Wimax di zona Jabotabek, memiliki hutang kepada negara sebanyak Rp 110,033 miliar. Itu pun hanya untuk up front fee-nya saja, belum termasuk kewajiban BHP frekuensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internux yang kabarnya telah dijual ke perusahaan asal Korea Selatan, memiliki tenggat waktu pembayaran sampai 20 Januari 2010.
Sejauh ini pemenang tender BWA yang telah menunaikan kewajiban awal Wimax adalah PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan PT Berca Hardayaperkasa.
"Untuk Berca kami masih mengejar pembayaran denda 2% dari total kewajibannya karena sebelumnya telat melakukan pembayaran," ungkap Gatot.
Selain menunggu Internux, dua perusahaan lainnya yang belum menuntaskan kewajiban ini adalah Konsorsium Wimax Indonesia (akan menjadi Wireless Telecom
Universal) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania.
Karena bentuknya konsorsium, kedua perusahaan ini diberi batas waktu pembayaran lebih longgar, yakni 26 Januari 2010. Meski demikian, pemerintah berharap kewajiban itu cepat dituntaskan tanpa perlu berlama-lama.
(rou/ash)