Menurut Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, ketiga pemenang tender broadband wireless access (BWA) itu kembali diberikan tambahan tenggat waktu hingga 20 Desember 2009 untuk menunaikan kewajibannya kepada negara.
"Mereka akan kena denda 2% dari total kewajibannya jika batas waktu 20 Desember kembali dilanggar," kata Gatot kepada detikINET, Kamis (3/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban yang harus dipenuhi adalah pembayaran upfront fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama karena pemerintah sudah mengeluarkan izin prinsip sebagai pemenang tender.
Untuk upfront fee saja, Berca harus menyetor ke negara sebanyak Rp 70,397 miliar rupiah, Internux Rp 110,033 miliar, dan Jasnita Rp 708 juta. "Jika ada yang melanggar akan dikenakan denda, selanjutnya dikirimkan peringatan kedua," jelas Gatot.
Perwakilan Berca sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk melunasi kewajiban ini sebelum akhir tahun. Namun dari rumor yang beredar, Berca kemungkinan akan mengembalikan beberapa zona Wimax yang dimenangkan kepada pemerintah.
Berca yang dimiliki pengusaha Hartati Moerdaya, adalah penguasa tender BWA yang memenangkan delapan dari 15 zona wilayah Wimax yang ditawarkan. Perusahaan ini bergerak di bidang teknologi informasi.
Pemenang tender BWA sendiri ada delapan perusahaan. Tiga perusahaan yang telah melakukan pembayaran kewajiban baru tiga, yakni Telkom, Indosat Mega Media (IM2), dan First Media.
Β
Upfront fee yang diterima dari Telkom Rp 66,954 miliar, IM2 Rp 18,408 miliar. Sedangkan dari First MediaΒ sekitar Rp 245,08 miliar untuk BHP dan upfront fee.
Sementara dua pemenang lainya adalah konsorsium Wireless Telecom Universal (sebelumnya Konsorsium Wimax Indonesia) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. Tenggat waktu pembayaran bagi konsorsium adalah 26 Januari 2010.
(rou/faw)