Β
Menurut Direktur Standardisasi Ditjen Postel, Azhar Hasyim, kewajiban itu mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PP PNBP) No.7/2009.
Β
Dalam PP No 7/2009 itu disebutkan bahwa bila capex operator tidak mencapai 30% untuk belanja konten lokal akan dikenakan penalti sesuai PP Denda yang tengah disiapkan pemerintah.
Β
"Tentu itu akan dievaluasi dulu melalui konsultan. 2010 ini sudah bisa diterapkan. Perangkat dan capex, semua akan dievaluasi, baik operator 3G maupun Wimax," kata Azhar di sela factory visit Wimax TRG dan Siix Electronic Indonesia di kawasan Batam Industrial Park, Batam, Kamis (29/10/2009).
Β
Namun demikian, ia menegaskan bahwa operator tidak serta merta akan didenda jika kesalahan bukan murni pada mereka. "Tidak bisa didenda kalau kesalahan ternyata ada di industri lokalnya. Kecuali kalau industri jaringan lokal tersedia tapi tidak dibeli, baru kemudian dikenakan denda," tandasnya. (rou/eno)