"BRTI siap memediasi antara konsumen dan Telkomsel, seperti yang sudah sering dilakukan," ujar Heru Sutadi, Anggota Komite BRTI kepada detikINET, Senin (12/10/2009).
Hanya saja sebelumnya, sesuai dengan prosedur, regulator telekomunikasi harus meminta klarifikasi terlebih dahulu dari para pihak terkait sampai kemudian diambil sebuah keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bidang Advokasi dan Legal IdTUG, Denny AK, SH, telah membuat laporan ke kepolisian dengan terlapor Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
"Jika ada yang menempuh jalur hukum ya kita harus hormati juga," pungkas Heru. (ash/faw)