Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).
"Ya, kita tunggu saja hasil pleno BRTI," ujarnya kepada detikINET usai ajang Sapta Pesona Award di Gedung Budpar Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Tapi tidak mengurangi hak dari pemerintah untuk memberi peringatan," jelasnya.
Contohnya, lanjut Gatot, seperti kasus tumbangnya jaringan telekomunikasi pada Tahun Baru 2007 lalu. Dan sekarang -- untuk kasus disunatnya kuota bandwidth Flash ini -- kalau dilihat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan.
"Kalau bahasannya KPK itu ada dugaan," tukasnya
BRTI sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan," tegasnya.
Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas," pungkasnya.
(ash/ash)