"Seperti yang sudah-sudah, sesuai SOP (prosedur standar operasional), kita akan pelajari kasusnya dulu," ujar anggota komite BRTI Heru Sutadi kepada detikINET mengenai kasus ini, Kamis (17/9/2009).
"Kemudian kita akan undang perwakilan konsumen, lembaga perlindungan konsumen, termasuk operator bersangkutan. Setelah itu kita (baru akan) ambil keputusan," jelasnya lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan baru ini membuat kuota Paket Basic turun menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.
Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan memang tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya saja, secara otomatis kecepatan maksimum akan berubah. Paket Pro menjadi 128 kbps dan Paket Basic serta Advance menjadi 64 kbps.
Alhasil, kebijakan Telkomsel yang kurang populis ini menuai kecaman dari banyak pelanggan yang merasa dirugikan. Ada juga pelanggan yang menyuarakan bahwa mereka tidak mendapat pemberitahuan terlebih dulu dari Telkomsel dan menilai kebijakan baru ini murni putusan sepihak dari sang operator.
Pelanggan merasa kecewa karena Telkomsel dinilai telah menciderai kontrak hukum produk layanan tersebut cuma karena 60% pelanggan Flash rata-rata mengabiskan bandwidth 500 MB per bulan dan 10% dianggap abusive user yang mengabiskan bandwidth Telkomsel hingga ratusan gigabyte.
"Jika memang benar demikian, seharusnya pelanggan diberikan paket kuota sesuai dengan perjanjian kontrak yang ditawarkan sang operator ke konsumen," Heru berpendapat.
"Itu dijamin UU Telekomunikasi dan UU perlindungan konsumen sampai masa kontrak habis. Atau misalnya promosi ya sampai program selesai," ujarnya lebih lanjut.
Menurut dia, layanan hanya bisa tidak dipenuhi oleh Telkomsel jika terjadi force majeur, semisal ada gempa bumi, tsunami, banjir, dan lainnya. "Artinya bukan disebabkan operator," tegasnya.
Namun Heru coba memberikan jeda waktu kepada Telkomsel untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelanggan. "Bisa dilakukan pembicaraan B2C (business to consumer) antara operator tersebut dengan konsumennya."
"Jika tidak solve, ya BRTI bisa menjadi mediator. Dan jika masif, sebagai regulator yang harus melindungi konsumen, kita bisa meminta keterangan atau klarifikasi dari operator bersangkutan. Namun kalau BRTI belum memanggil kemudian ada solusi yang pas, kan itu elok juga," tandas anggota BRTI untuk dua periode terakhir ini.
(rou/ash)