Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto usai pelantikan pejabat eselon I Depkominfo, di gedung Depkominfo, Jakarta, Jumat (21/8/2009).
"Pemda dan Bupati Badung harus hati-hati. Dengan merubuhkan menara, maka publik yang jadi dirugikan karena tidak adanya sarana telekomunikasi. Sesuai UU Pelayanan Publik, mereka mudah saja dibidik class action oleh pelanggan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dirubuhkannya menara tersebut, praktis 88 base transceiver station (BTS) yang beberapa di antaranya menjadi penghubung utama (hub) telekomunikasi menjadi tidak bisa beroperasi. Diperkirakan, 30-40% area di kabupaten Badung yang meliputi Bandara Ngurah Rai, Legian, Kuta, Seminyak, dan sekitarnya, akan blank spot alias tidak ada sinyal.
Tindakan ini jelas merugikan pelanggan. Telkomsel dan XL telah melaporkan kasus ini kepada Polda Bali. Dirut XL Hasnul Suhaimi bahkan mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke pengadilan perdata.
"Langkah legal action operator tak bisa kami cegah. Kami sendiri coba bersikap netral. Kami ingin memetakan satu per satu dulu, apakah tingkat kesalahannya ada di operator, atau di Pemda Badung-nya," kata Gatot.
Depkominfo sendiri dalam satu-dua minggu ke depan akan mengirimkan surat kepada Depdagri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk meminta bantuan fasilitasi dan klarifikasi soal kasus menara di Badung yang kembali terjadi ini.
"Kami akan minta Depdagri ikut bertanggung jawab. Sebab, mereka turut tanda tangan dalam surat keputusan bersama soal menara," tandas Gatot.
(rou/ash)