Kehadiran Basuki sebagai Dirjen Postel jelas masih dibutuhkan. Mengingat sosok yang satu ini menjadi kunci utama untuk merampungkan sejumlah regulasi, seperti IPTV, Mobile TV, tender internet pedesaan, bahkan RUU Pos yang seharusnya Pleno pada September mendatang.
Sejumlah kalangan menyayangkan keputusan pergantian ini mengingat tidak adanya kepastian regulasi. "Ada apa ini? Apakah ia diganti karena semangat lokalnya, makanya disingkirkan?" ketus salah seorang pengamat telematika yang tak mau namanya disebut, kepada detikINET, Jumat (21/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergantian ini terkesan dipaksakan. Dalam mobile TV, misalnya, dengan digantinya Basuki jadi tidak ada ketentuan tentang Tingkat Kandungan Konten Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% dalam perangkat CPE (customer premise equipment). Benar-benar disayangkan," tandas sang pengamat.
(rou/ash)