Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan, Pemda Badung tidak mengindahkan Surat Keputusan Bersama empat menteri yang mengatur soal pembangunan menara telekomunikasi.
"Untuk itu Depkominfo akan kirim surat ke Depdagri untuk minta bantuan penanganan penebangan BTS di Badung. Harus ada sense of belonging dalam memecahkan masalah ini bersama," ujarnya kepada detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prihatin dan sangat menyayangkan tentu menjadi hal pilu yang dirasakan Depkominfo saat ini. Terlebih, Pemda Badung sebelumnya pernah berkomitmen akan mematuhi SKB Menara Bersama. "Kalau gak apa gunanya SKB Menara Bersama itu dibuat? Takutnya hal ini juga akan diikuti Pemda lain," ketus Gatot.
"Di sisi lain kita juga akan introspeksi ke dalam, apa ada yang salah dari sisi operator. Tapi di sisi lain Pemda Badung mesti sadar ada aturan yang mengatur soal menara telekomunikasi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Badung merubuhkan 16 menara bersama yang digunakan tujuh operator. Total ada 88 base transceiver station (BTS) yang tidak bisa beroperasi sebagai imbasnya.
Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), Excelcomindo Pratama/XL (6 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecommunication Indonesia (6 BTS), Telkom Flexi (9 BTS). (ash/faw)