Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Regulator Siap Sidak Layanan Purna Jual RIM

Regulator Siap Sidak Layanan Purna Jual RIM


- detikInet

Jakarta - Batas waktu bagi produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM) untuk membuka operasional layanan purna jual di Indonesia akan segera habis, yakni tanggal 21 Agustus nanti. Jelang hari H, regulator pun siap untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di service centre yang dijanjikan RIM tersebut.

Sidak tersebut akan dilakukan Departemen Kominfo dan BRTI untuk menindaklanjuti surat laporan progress pengadaan sentra layanan purna jual yang telah dilaporkan RIM sejak 31 Juli-15 Agustus.

"Laporan yang masuk sih fine, tapi kita tidak hanya mengandalkan laporan itu. Menjelang hari H, kita akan melakukan peninjauan secara fisik, biar make sure, kita kan gak pernah lihat secara langsung, hanya terima laporan tertulis," ungkap Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Selasa (18/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait masalah jumlah sentra layanan purna jual yang dibangun RIM, pihak regulator tidak ingin mempermasalahkan hal tersebut.

"Kalau masalah jumlah, kita ga pernah care, karena bagi kami, satu pun sudah cukup. Tapi kalau kualitas layanan seadanya ya kita gak terima, cuma satu tapi berkualitas ya kita angkat topi. Ada standarisasinya, nanti kita akan bawa tim teknis, apakah ini sudah layak sebagai repair center," tambah Gatot.

Pihak regulator berharap sentra layanan purna jual yang akan dibuka RIM dapat memuaskan. "Kalau rusak (BlackBerry) terus masih harus ke Singapura, berarti itu tidak layak. Itu tandanya mereka bohong," tandas Gatot.

Jika dalam penilaian Ditjen Postel/BRTI di lokasi secara fisik ternyata layanan purna jual yang akan dibuka RIM sudah sesuai ketentuan yang berlaku, berarti tidak akan menimbulkan masalah bagi RIM untuk mengajukan permohonan sertifikasi untuk tipe-tipe baru BlackBerry yang belum dipasarkan/diperdagangkan di Indonesia.

Namun jika ketentuan itu dilanggar atau komitmen tidak dipenuhi, Ditjen Postel/BRTI terpaksa akan melarang pengajuan sertifikasi RIM baik untuk tipe yang eksisting maupun yang baru sampai dengan adanya ketentuan lebih lanjut
(faw/ash)





Hide Ads