Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kasus Menara Badung Jilid II
Citra Buruk dan Kerugian Miliaran Rupiah
Kasus Menara Badung Jilid II

Citra Buruk dan Kerugian Miliaran Rupiah


- detikInet

Jakarta - Kasus perubuhan menara di kabupaten Badung, Bali, tak hanya memperburuk citra Indonesia di mata internasional, tapi juga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Badung merubuhkan 16 menara bersama yang digunakan tujuh operator. Total ada 88 base transceiver station (BTS) yang tidak bisa beroperasi sebagai imbasnya.

Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), Excelcomindo Pratama/XL (6 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecommunication Indonesia (6 BTS), Telkom Flexi (9 BTS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengeluhkan, akibat dari perubuhan yang dilakukan Pemda terhadap infrastruktur yang dimiliki anggotanya terjadi kerugian secara finansial, kualitas layanan, dan citra Indonesia di mata dunia internasional.

"Kabupaten Badung adalah etalase Bali karena disitu ada tempat wisata Kuta dan bandara udara Ngurah Rai. Bagaimana pandangan dunia jika di sana kualitas layanan telekomunikasi jelek," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/8/2009).

Menurut Merza, akibat perubuhan menara, tingkat kualitas layanan menurun hingga 40%. "Bahkan potensi devisa dari roaming internasional pun menghilang hingga
ratusan miliar rupiah," katanya.

Sedangkan para pebisnis yang menjalankan sewa menara juga ikut terkena imbasnya karena asetnya ikut dirubuhkan. Biasanya dari satu menara jika diasumsikan
terdapat empat penyewa maka didapat pendapatan satu bulan Rp 2,1 miliar. Sehingga total kehilangan pendapatan untuk 16 menara adalah Rp 33,6 miliar .

Merza mengatakan, sebenarnya ATSI telah mencoba untuk mengambil langkah dialog dengan Pemda Badung untuk tidak merubuhkan menara milik para operator, namun
Pemda sepertinya sejak dua tahun lalu telah memiliki grand design untuk merubuhkan menara yang sudah ada dan memaksa operator untuk menyewa kepada penyedia menara yang ditunjuk Pemda.

"Kebijakan itu jelas sekali bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang menara bersama," katanya.

Sebelumnya, Direktur Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Otda Depdagri Made Suwandi mengharapkan, pemerintah daerah lainnya mencoba untuk realistis dalam
menata menara telekomunikasi seiring dikeluarkannya SKB.

Made menegaskan, dalam masalah menara pemda hanya berperan sebagai regulator murni dan tidak diperbolehkan memungut sesuatu selain retribusi dan menetapkan
tarif sewa, serta standar pelayanan infrastruktur.

"Seiring sudah adanya SKB, regulasi terkait menara bersama harus mengacu pada kebijakan tersebut. Jika ada pemerintah daerah yang tidak mengindahkan, regulasi yang mereka buat bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat," katanya.

Made mengatakan, tidak ada gunanya pemerintah daerah bersikeras untuk merubuhkan menara jika ternyata masih bisa dioptimalkan.

Secara terpisah, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, akan memperjuangkan untuk memberikan layanan secara baik ke pelanggan meskipun
terjadi perubuhan BTS. "Kami akan berusaha berdialog dengan Pemda. Tetapi jika tidak ada titik temu, sengketa regulasi ini bisa dibawa ke ranah hukum,"
tandasnya.

(rou/ash)





Hide Ads