Penegasan komitmen ini disampaikan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang mewakili operator, terkait perubuhan 16 menara telekomunikasi oleh Pemkab Badung.
"Kami punya komitmen, tidak boleh memboikot karena akan menurunkan kualitas layanan telekomunikasi," kata Ketua ATSI Merza Fachys, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketujuh operator itu berikut jumlah BTS yang dirubuhkan adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), Excelcomindo Pratama (6 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFlexi (6 BTS).
"Kami tidak ingin bereaksi dengan sama-sama melanggar hukum. Justru kita wajib memperbaiki apa yang telah rusak," kata Merza lebih lanjut.
Meski demikian, tindakan perubuhan oleh Pemda tetap dinilai bertentangan dengan regulasi menara bersama ataupun telekomunikasi. "Kami meminta pemerintah pusat turun tangan. Hal ini karena ada indikasi Pemda lainnya seperti Sumatera Utara yang akan melakukan hal sama," kata Merza.
ATSI sendiri telah mengirim surat ke Depkeu dan Depdagri agar Perda Kabupaten Badung tentang menara bersama dicabut. "Sekarang semuanya ada di tangan pemerintah pusat," lanjutnya.
(rou/faw)