"Kami setuju industri konten itu berbasiskan pada kreativitas yang tidak dipasung. Namun di dunia ini tak ada kebebasan yang absolut, perlu aturan main. Nah, regulasi itu akan kami akomodir agar industri tetap bebas berkreasi, namun lebih kompetitif dan mengutamakan kualitas layanan," jelas Dirjen Aplikasi dan Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi di sela INAICTA 2009 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (28/7/2009).
Regulasi yang akan mengakomodir kreativitas dan kebebasan sesuai rambu-rambu aturan itu, akan terangkum dalam UU Konvergensi. Regulasi ini akan merangkum kebijakan yang ada di. UU Telekomunikasi, UU penyiaran, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Cahyana juga mengatakan, tantangan membuat regulasi tersebut terletak pada masalah keamanan data, kepastian hukum, dan standar kualitas layanan.
"Isi dari konten diharapkan akurat, tidak mengandung masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), jangan sampai tidak senonoh dan berisi penghinaan,"
pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua Masyarakat Industri Kreatif TIK Indonesia (MIKTI) Indra Utoyo, sebelumnya menyarankan pemerintah sebaiknya meniru pola pembiayaan yang dilakukan oleh Inggris dimana pengembang konten diberikan tax holiday selama inkubasi misalnyaΒ tiga tahun.
"Selain itu pemerintahnya juga menawarkan R&D tax credit yang memungkinkan sebagian pajakΒ dikembalikanΒ jika usaha pengembangan rugi," katanya.
Fasilitasi lainnya yang diharapkan dari pemerintah adalah pembangunan infrastruktur seperti aplikasi, engine produksi, danΒ perlindungan HAKI untuk mendorong inkubasi inovasi sehingga para kreator gemar berkreasi. "Selain itu juga perlu fasilitasi akses pasar dan pengembangan komunitas," pungkas CIO Telkom ini.
(rou/faw)