Jadwal sidang yang sejatinya digelar pada pukul 10.00 WIB, tanpa alasan yang jelas baru dilaksanakan pada 2 jam kemudian, yakni pukul 12.00 WIB. Sidang ini sendiri hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit.
Sidang ini pun tak dihadiri oleh pimpinan majelis hakim yang diketuai oleh Eli Maryani, sehingga digantikan oleh hakim anggota Makasau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun proses mediasi ini masih terhadang oleh tarik ulur pemilihan mediator. Pihak penggugat yang diwakili oleh Andreas Tri Suwito Adi sebagai kuasa hukumnya mengajukan nama Safitri Hariani sebagai mediator.
Namun, ketua majelis hakim pengganti Makassau menyarankan untuk menggunakan mediator gratis yang disediakan pengadilan. Hal ini pun didukung oleh pihak tergugat yang diwakili oleh I Ketut Prihadi, Kabag Hukum Ditjen Postel selaku penerima kuasa.
"Biar lebih terjamin independensinya," ujarnya kepada beberapa wartawan usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/7/2009).
Pun demikian, keinginan tergugat dan saran dari majelis hakim tersebut tak digubris oleh penggugat yang masih keukeuh memegang teguh keinginannya.
Andreas beralasan, pihaknya khawatir bahwa mediator gratis dari pengadilan itu tidak menguasai masalah telekomunikasi. "Takutnya mereka hanya menguasai masalah formal, bukan yang menguasai secara spesifik soal telekomunikasi," kilahnya. (ash/rou)