Namun diakui, Depkominfo sebatas menangani masalah pemberian sertifikat perangkat telekomunikasi. Mereka tak berwewenang untuk sama sekali menstop impor suatu perangkat telekomunikasi atau menghentikan perdagangan karena itu merupakan kewenangan instansi lain dan harus dengan dasar hukum sangat kuat.
Akan tetapi, seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulis Depkominfo, Minggu (28/6/2009), tetap ada kemungkinan penghentian impor oleh Ditjen Bea Cukai selama importir tak mampu menunjukkan sertifikasi terbitan Depkominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja jaminan Depkominfo ini hanya berlaku terhadap penggunaan BlackBerry yang bersertifikasi, berlabel dan bukan produk ilegal.
Alasan utama Depkominfo menolak sementara pengajuan sertifikasi BlackBerry semata-mata karena RIM tidak memiliki pusat layanan di Indonesia yang dinilai dapat merugikan konsumen jika terjadi masalah di perangkatnya. (fyk/fyk)