"Keputusan dari pengadilan baru saja keluar kemarin. Ini kemenangan bagi demokrasi dan industri," sumringah kuasa hukum Indonesian Tower, Eben Ezer Siregar, kepada detikINET, Rabu (13/5/2009).
Dalam putusan yang diambil oleh PTUN, surat pembongkaran dan perubuhan tiga menara milik Indonesia Tower dinyatakan dibatalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Pemda Badung merubuhkan tiga menara pemancar telekomunikasi milik Indonesian Tower yang disewa sebagai menara bersama oleh Telkomsel,
Excelcomindo Pratama (XL), Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis).
Sebelumnya, Indonesian Tower menaksir menanggung kerugian sekitar Rp 2 miliar untuk setiap menara yang dirubuhkan. Dari setiap menara yang disewa, jelas
Presdir Indonesian Tower Sakti Wahyu Trenggono, pendapatan yang bisa didapat setiap bulannya mencapai Rp 84 juta.
(rou/ash)