Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemda Badung Kalah dalam Kasus Perubuhan Menara

Pemda Badung Kalah dalam Kasus Perubuhan Menara


- detikInet

Jakarta - Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Badung, Bali, dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dalam sidang kasus perobohan menara telekomunikasi milik PT Solusi Kreasi Pratama (Indonesian Tower).

"Keputusan dari pengadilan baru saja keluar kemarin. Ini kemenangan bagi demokrasi dan industri," sumringah kuasa hukum Indonesian Tower, Eben Ezer Siregar, kepada detikINET, Rabu (13/5/2009).

Dalam putusan yang diambil oleh PTUN, surat pembongkaran dan perubuhan tiga menara milik Indonesia Tower dinyatakan dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tuntutan kami terhadap Pemda dikabulkan. Pemda diberikan kesempatan untuk banding 14 hari setelah putusan diambil. Jika tidak ada upaya hukum, berarti putusan itu inkrah," lanjut Eben.

Seperti diketahui, Pemda Badung merubuhkan tiga menara pemancar telekomunikasi milik Indonesian Tower yang disewa sebagai menara bersama oleh Telkomsel,
Excelcomindo Pratama (XL), Mobile-8 Telecom, dan Natrindo Telepon Seluler (Axis).

Sebelumnya, Indonesian Tower menaksir menanggung kerugian sekitar Rp 2 miliar untuk setiap menara yang dirubuhkan. Dari setiap menara yang disewa, jelas
Presdir Indonesian Tower Sakti Wahyu Trenggono, pendapatan yang bisa didapat setiap bulannya mencapai Rp 84 juta.

(rou/ash)







Hide Ads