Demikian disampaikan Heru Nugroho, salah satu direktur di PT Fasindo Jaya Kabel kepada detikINET. Fasindo merupakan salah satu perusahaan penyedia televisi berlangganan yang beroperasi di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung.
Menurut Heru, meskipun perusahaannya bukan anggota APMI, itu tidak berarti perusahaannya ilegal. "Jangan asal omong dong. Jangan bilang kalau yang lain adalah ilegal," tukas Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Heru berpendapat lain, selain perusahaannya (PT Fasindo), Heru menyebut penyedia televisi berbayar legal lainnya di luar enam yang telah disebutkan APMI. Beberapa di antaranya adalah Jogja Media Net (JMN) di Yogyakarta dan IBC di Bandung.
Menurut Heru, soal lisensi penyelenggara televisi berbayar ini memang ada sedikit kekisruhan. Lisensi untuk televisi berbayar, ujarnya, ada yang dikeluarkan oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi (SKD) maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fasindo, tuturnya, masih menggunakan lisensi dari Ditjen Postel dan sedang dalam proses penyesuaian lisensi ke bentuk baru. "Jangan-jangan yang disebut sebagai ilegal, sebenarnya mereka punya izin dari KPI atau KPI Daerah," tutur Heru.
Beberapa penyelenggara yang menurut Heru memiliki lisensi sejenis dengan Fasindo adalah FirstMedia (dulu KabelVision) dan JMN. Heru pun yakin semuanya itu masih tergolong legal. (wsh/faw)