Berdasarkan hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), operator pay TV ilegal itu beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jambi, dan Batam.
"Mereka sudah enam tahun beroperasi di Indonesia. Kami tak bisa berbuat apa-apa selain berharap pemerintah mau mengambil langkah hukum secara tegas," lirih Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga dalam jumpa pers di FX Plaza, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rou/ash)