"Saya tidak bilang ilegal, cuma belum diatur," Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menegaskan demikian di sela BRTI Gathering di gedung Sapta Pesona Ditjen Postel, Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Menurut Basuki, di negara lain, penomoran 4 angka premium menjadi wewenang negara dan untuk menggunakannya harus melalui proses lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu merupakan sebuah pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dituntut secara pidana atau perdata," kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja dalam keterangannya.
Menurut Tjandra kalau memang ilegal kenapa tidak ditutup saja. "Dan kalau ilegal kenapa justru dikenakan BHP?" lanjutnya sambil mempertanyakan mengapa industri konten masih diatur oleh Ditjen Postel dan bukan oleh Ditjen Aplikasi Telematika
(Aptel).
"Industri CP masih kami atur karena produknya, produk telko dan pelakunya orang industri telko juga," jelas Basuki. Sementara menurut anggota BRTI Heru Sutadi, CP masih menjadi domain BRTI karena menyangkut jaringan kerjasama dengan operator dan penggunaan penomoran.
(faw/faw)