Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Nomor SMS Premium Ternyata Belum Diatur

Nomor SMS Premium Ternyata Belum Diatur


- detikInet

Jakarta - Pemerintah ternyata belum mengatur 4 digit angka yang selama ini digunakan untuk nomor pendek SMS premium. Pemberian izin  penomoran itu pun ternyata wewenang negara, bukan operator.

"Saya tidak bilang ilegal, cuma belum diatur," Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menegaskan demikian di sela BRTI Gathering di gedung Sapta Pesona Ditjen Postel, Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Menurut Basuki, di negara lain, penomoran 4 angka premium menjadi wewenang negara dan untuk menggunakannya harus melalui proses lelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan pria yang juga menjabat Ketua BRTI ini sekaligus membantah soal tudingan Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA). Asosiasi penyedia konten (CP) ini mengaku kecewa dan dirugikan atas pernyataan BRTI beberapa waktu lalu dalam pertemuan terbatas dengan KADIN yang menyatakan CP selama ini beroperasi secara ilegal.

"Itu merupakan sebuah pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dituntut secara pidana atau perdata," kata Direktur Operasional IMOCA, Tjandra Tedja dalam keterangannya.

Menurut Tjandra kalau memang ilegal kenapa tidak ditutup saja. "Dan kalau ilegal kenapa justru dikenakan BHP?" lanjutnya sambil mempertanyakan mengapa industri konten masih diatur oleh Ditjen Postel dan bukan oleh Ditjen Aplikasi Telematika
(Aptel).

"Industri CP masih kami atur karena produknya, produk telko dan pelakunya orang industri telko juga," jelas Basuki. Sementara menurut anggota BRTI Heru Sutadi, CP masih menjadi domain BRTI karena menyangkut jaringan kerjasama dengan operator dan penggunaan penomoran.

(faw/faw)







Hide Ads