Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Regulator Awasi 'Serangan Fajar' via Ponsel

Regulator Awasi 'Serangan Fajar' via Ponsel


- detikInet

Jakarta - Pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye pemilu untuk pemilihan DPR, DPRD Tingkat I, DPRD Tingkat II dan DPD telah memasuki masa tenang. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU No. 10/2008 tentang Pemilu.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun mengaku siap mengawasi secara seksama agar jasa telekomunikasi tidak dimanfaatkan dalam kampanye Pemilu 9 April ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009, termasuk mengenai adanya potensi 'serangan fajar' menjelang pencontrengan.

"Jasa Telekomunikasi 'istirahat sejenak' untuk dapat dimanfaatkan kembali sebagai media kampanye dalam Pemilihan Presiden mendatang," tulis BRTI dalam situs resminya, Senin (6/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum, batas waktu penggunaan layanan telekomunikasi sebagai media kampanye Pemilu, hanya dapat dilakukan hingga tanggal 5 April 2009. Hal itu karena, tanggal 6-8 April adalah masa tenang, dan tanggal 9 April adalah Hari Pemungutan Suara.

Sebelumnya, dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye. Aturan ini diperlukan agar pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi.

Meski tidak ditemui persoalan berarti saat masa kampanye, di masa tenang ini pengawasan akan lebih ketat mengingat layanan telekomunikasi dapat dijadikan media mempersuasi pemilih yang efektif di saat-saat terakhir jelang pemungutan suara, terlebih jika dimanfaatkan secara tidak benar seperti kampanye negatif ataupun 'serangan fajar'. (ash/fyk)




Hide Ads