Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun mengaku siap mengawasi secara seksama agar jasa telekomunikasi tidak dimanfaatkan dalam kampanye Pemilu 9 April ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009, termasuk mengenai adanya potensi 'serangan fajar' menjelang pencontrengan.
"Jasa Telekomunikasi 'istirahat sejenak' untuk dapat dimanfaatkan kembali sebagai media kampanye dalam Pemilihan Presiden mendatang," tulis BRTI dalam situs resminya, Senin (6/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye. Aturan ini diperlukan agar pemangku kepentingan (stakeholder) mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi.
Meski tidak ditemui persoalan berarti saat masa kampanye, di masa tenang ini pengawasan akan lebih ketat mengingat layanan telekomunikasi dapat dijadikan media mempersuasi pemilih yang efektif di saat-saat terakhir jelang pemungutan suara, terlebih jika dimanfaatkan secara tidak benar seperti kampanye negatif ataupun 'serangan fajar'. (ash/fyk)