"Kadin masih harus menelaah lebih lanjut soal BHP ini. Nanti setelah itu kita baru memberikan masukan kepada pemerintah," ujar Anindya N. Bakrie, Ketua Komite Bidang Telematika Kadin di sela acara ICT Partnership Forum di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (31/3/2009).
Namun, lanjutnya, Kadin sudah menerima sejumlah keluhan dari para CP mengenai pungutan BHP ini yang dianggap memberatkan. Apalagi, penyedia konten termasuk industri kreatif yang perlu dikembangkan dalam rangka Tahun Industri Kreatif 2009 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah diterapkan, aturan No 1 tahun 2009 yang membahas soal SMS/MMS Premium ini bakal mewajibkan para CP untuk menyetor BHP sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor mereka setiap tahun.
Dengan aliran bisnis penyedia konten yang sanggup menembus angka miliaran atau bahkan hingga triliunan, maka BHP ini tentunya bakal menampung dana dalam jumlah yang sangat besar. Sehingga tak salah jika para CP keukeuh untuk tetap memperjuangkan penolakan BHP.
(ash/wsh)