Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BHP SMS Premium Masih Ngegantung

BHP SMS Premium Masih Ngegantung


- detikInet

Jakarta - Pembahasan soal Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi terkait munculnya Permen Kominfo No 1 tahun 2009 terus berlangsung. Masih saja terjadi tarik ulur di pertemuan terakhir antara regulator dan pihak industri.

Pertemuan yang mempertemukan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Indonesia Mobile & Online Content Association (IMOCA) dan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) pada Rabu (25/3/2009) itu, lagi-lagi hanya berbuah agenda pertemuan berikutnya.

Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan, dalam pertemuan tersebut masalah BHP ini memang turut jadi pokok pembahasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun (hasilnya) masih belum final soal apakah BHP dibayar melalui operator saja sekaligus atau penyedia jasa premium dan operator masing-masing membayar kewajibannya," jelasnya kepada detikINET, Jumat (27/3/2009).

IMOCA sendiri sebelumnya memang keukeuh untuk BHP dibayarkan oleh operator saja. Sementara BRTI tetap berpegang pada Permen Kominfo No 1 tahun 2009.

"IMOCA memang menginginkan dibayar oleh operator saja. Ini yang masih akan kita dalami dengan operator plus minusnya apa, dan bagaimana mekanismenya," tandas Heru.

(ash/wsh)




Hide Ads