Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
KPPU: Menara Telekomunikasi Tidak Boleh Eksklusif!

KPPU: Menara Telekomunikasi Tidak Boleh Eksklusif!


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan penyediaan menara bersama tak boleh eksklusif dimonopoli oleh satu perusahaan. Ini bisa melanggar UU No. 5/1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.

"Menara tak boleh eksklusif dan harus open access," tegas Ketua KPPU Benny Pasaribu dalam seminar 'Bara di Atas Menara' yang digagas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), di Jakarta, Rabu (11/3/2009).

Menurutnya, jika menara bersama sudah dikuasai oleh satu pihak penyelenggara, maka biaya telekomunikasi akan menjadi tinggi karena operator tak mempunyai pilihan lain sehingga menyebabkan harga menjadi tidak wajar (excessive price).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak segan-segan untuk menindak siapapun jika kemudian dampaknya akan menyengsarakan rakyat," ujar Benny lebih lanjut mengomentari aksi perubuhan menara telekomunikasi di kabupaten Badung, Bali, yang saat ini telah memakan 'korban' enam menara.

Pemerintah pusat sejatinya telah menerbitkan Peraturan Menkominfo No. 2/2008 untuk mengatur penataan dan pembangunan menara. Namun sayangnya, aturan itu berbenturan dengan peraturan daerah No. 6/2008 yang dikeluarkan Pemda Badung.

"Kalau sampai pemerintah daerah tidak tunduk sama aturan pusat, aneh saja. Padahal jelas sekali apa yang diatur oleh pusat demi kepentingan nasional. Masak polisi, jaksa, KPPU, atau bahkan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dibentuk oleh daerah?" tanya Benny.

Sementara dalam peraturan daerah tersebut, menara yang sudah ada tak lagi mendapatkan hak perpanjangan dari pemerintah daerah setempat karena dinilai tak memiliki izin bangunan. Meski memiliki izin operasional, namun menara tetap dirubuhkan. Sebagai gantinya, operator kemudian diminta menggunakan menara yang dibangun oleh satu rekanan pemerintah setempat.

Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) melaporkan hal ini kepada KPPU karena dianggap sebagai bentuk monopoli menara telekomunikasi. Namun, KPPU sendiri, menurut sang ketua, belum bisa mengambil putusan. "Kami masih mengkajinya sampai awal April mendatang."

"Kalau benar di tempat menara yang dirubuhkan dan kemudian dibangun lagi di lokasi yang sama karena dinilai melanggar tata kota, maka kepastian investasi tidak ada. Dan, jika semua menara akhirnya dirubuhkan, bagaimana orang bisa telepon? Kecuali daerah itu memang mau dijadikan area bebas telepon," seloroh Benny.

Meski demikian, lembaga pengawas persaingan usaha yang dibentuk presiden ini, menilai tindakan yang didukung peraturan daerah setempat itu tidak bisa serta merta dibenarkan karena bisa mengancam investasi dan iklim persaingan usaha di Indonesia.

"Ini pasti merugikan bangsa karena tidak ada kepastian berusaha di Indonesia. Jika semua pihak akhirnya menuntut ganti rugi, apa pemda punya uang untuk menggantinya?" tandas Benny. (rou/ash)






Hide Ads