Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mencari Jalan Tengah Menara Bersama

Mencari Jalan Tengah Menara Bersama


- detikInet

Jakarta - Indonesia yang memiliki populasi penduduk sekitar 220 juta jiwa ternyata belum sepenuhnya mendapatkan akses telekomunikasi. Buktinya, hingga akhir 2008 lalu baru sekitar 90 juta orang yang bisa menikmati akses layanan tersebut.

Keberadaan 45.000 menara telekomunikasi yang tersebar ternyata masih dianggap kurang untuk memasok jaringan layanan ke pelosok nusantara. Sehingga, pada 2009 ini kebutuhan akan menara baru diperkirakan perlu ditambah 10.000 unit lagi, khususnya untuk pembangunan di daerah-daerah.

Namun, pembangunan menara tahun ini ternyata tak semulus satu dekade lalu. Isu hutan menara mulai menerpa industri telekomunikasi sejak tahun 2007, karena itu dikeluarkan aturan khusus tentang menara bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah khawatir Indonesia menjadi hutan menara. Solusi agar pembangunan menjadi terkendali ditawarkanlah penggunaan infrastruktur menara bersama yang dipayungi oleh Peraturan Menteri Kominfo No. 02/2008," ujar Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi dalam Seminar 'Bara di Atas Menara' yang digagas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), di Jakarta, Rabu (11/3/2009).

Seminar tersebut turut menghadirkan Sekjen Depkominfo Ashwin Sasongko, Pengamat Telematika dari Universitas Indonesia Gunawan Wibisono, Pengamat Ekonomi dari CSIS, Pande Radja Silalahi, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Benny Pasaribu.

Menurut Heru, regulasi yang mengharuskan satu menara digunakan oleh maksimal tiga operator ini memiliki tujuan baik. Sebab, selain lebih memperhatikan tata ruang keindahan kota, investasi yang dikeluarkan operator telekomunikasi juga
akan lebih efisien. Untuk membangun satu menara, biasanya operator harus menyiapkan anggaran berkisar satu hingga dua miliar rupiah.

Sayangnya, peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat tidak selalu sejalan dengan kebijakan yang juga dibuat oleh pemerintah daerah (pemda). Contohnya, pemerintah kabupaten Badung juga menerbitkan peraturan daerah (perda) No. 6/2008
untuk menata pembangunan dan pengoperasian menara bersama di wilayahnya.

"Kasus ini tentu saja bisa berdampak buruk bagi semua pihak jika dibiarkan berlarut. Terlebih, dengan adanya regulasi yang berbenturan, bukan hanya mengakibatkan disefisiensi namun juga merugikan masyarakat karena sinyal telepon
terancam blackout," kata Heru.

Menurut Gunawan, konsep menara bersama yang diimplementasikan Pemda tidak sejalan dengan peraturan menteri yang telah berlaku. Misalnya saja, perencanaan (planning) menara bersama dibuat tanpa memperhatikan menara-menara yang sudah
ada (existing).

Bahkan, lanjutnya, izin menara existing tak lagi mendapatkan hak perpanjangan dari pemda sehingga dinilai punya alasan yang cukup kuat dirubuhkan dan kemudian digantikan dengan menara baru milik mitra kerja yang ditunjuk. "Hal ini menunjukkan gejala persaingan usaha tidak sehat karena berpotensi monopoli," tegas Benny.

Benny berharap, Surat keputusan Bersama (SKB) yang akan dikeluarkan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, tak lama lagi bisa menjadi jalan keluar bagi semua pihak.

"Kami bersedia untuk mendengar semua pihak dan SKB sebagai salah satu pertimbangan untuk memutuskan bagaimana nasib dari kasus menara bersama yang bertentangan dengan UU Anti Monopoli di daerah-daerah," tandasnya. (rou/ash)







Hide Ads