Demikian dijelaskan Rakhmat Junaidi, Sekjen Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) yang jadi juru bicara operator soal kerjasama kliring ini.
"PJN hanya kami berikan data call data rate kelas dua untuk interkoneksi saja, bukan data mentah yang kelas satu. Jadi silakan saja jika PJN ingin ngamen (berbisnis) di tempat lain. Kami tidak akan menghalangi," jelasnya pada detikINET di gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (2/3/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mas Wig, demikian ia biasa dipanggil, PJN tak akan sanggup melunasi hutang jika hanya mengandalkan pendapatan dari penyelenggaraan Sistim Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT).
SKTT merupakan sistim kliring yang telah diagendakan pemerintah sejak era mantan Dirjen Postel Djamhari Sirat pada 2004 lalu. Penerapan sistim kliring ini sempat ditentang operator yang tergabung di Askitel karena mereka telah menggunakan sistim otomasi kliring interkoneksi (SOKI) milik sendiri.
Jelas saja operator resisten, karena pola trafik yang biasanya cuma diketahui antaroperator saja, kini dipegang dan dikelola pihak ketiga. Pemerintah pun akhirnya turun tangan dengan memutus kontrak PJN dan mengalihkannya pada operator selaku pelaksana kliring telekomunikasi (PKT).
Dirjen Postel Depkominfo, Basuki Yusuf Iskandar, pun menyarankan PJN agar tak melirik bisnis lain demi menghindari kemungkinan penyalahgunaan data maupun profil pelanggan aktif operator.
(rou/faw)