Sekjen Asosiasi Kliring Telekomunikasi (Askitel) Rakhmat Junaidi mengungkapkan demikian. "Ini disepakati setelah terjadinya penandatanganan kerjasama (PKS) antara operator dan PJN pada hari ini," ujarnya di gedung Depkominfo, Jakarta, Senin (2/3/2009).
Dengan PKS ini, artinya, pemerintah juga sekaligus membatalkan Keputusan Menteri (KM) No 84/2002 tentang kliring trafik telekomunikasi. Pembatalan tersebut dilakukan pemerintah dengan diterbitkannya KM 14/2009 dimana posisi dari regulator diubah dalam pelaksanaan SKTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsep ini merupakan jalan tengah bagi semua pihak," ujar Basuki.
SKTT merupakan sistem kliring yang telah diagendakan oleh pemerintah sejak 2004 lalu untuk menggantikan sistem otomasi kliring interkoneksi (SOKI) milik operator.
Guna menyelenggarakan SKTT, pemerintah telah menunjuk PJN menjalankannya. Namun, sejak 2004, SKTT tidak berjalan karena operator beranggapan proses kliring telah dijalankan oleh Askitel melalui SOKI.
SKTT rencananya akan dijadikan pemerintah sebagai mekanisme check and balance untuk memverifikasi data trafik kliring operator. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan dari pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan makro telekomunikasi seperti penetapan tarif dan lain sebagainya.
Hal ini karena dalam SKTT akan tergambar pola trafik, interest tarif, dan intensitas panggilan di suatu daerah. Faktor lain yang lebih penting, data SKTT dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak sebagai bahan verifikasi pembayaran pajak oleh operator ke negara dan pelaksanaan program telepon pedesaan.Selama ini data-data tersebut hanya didapat oleh regulator melalui operator.
Menurut Basuki, PJN kemudian diberikan waktu enam bulan untuk meng-upgrade alatnya agar dapat menjalankan SKTT dengan konsep baru. Selama ini PJN telah membangun alat sesuai dengan KM. 84/2002, seiring dengan ada perubahan konsep, maka arsitektur alat harus diubah.
"Agar mempercepat proses pelaksanaan SKTT, sementara PJN menggunakan alat milik Askitel (SOKI) yang ditambah dengan fungsi-fungsi untuk memenuhi kebutuhan regulator. Penggunaan alat tersebut akan dinegosiasikan secara bisnis antara PJN dengan operator. Bisa jadi skemanya sewa, atau beli," jelas dirjen.
Sementara, Askitel menegaskan tidak akan menyewakan alat miliknya ke PJN. "Tidak ada sewa menyewa. PKS yang dilakukan adalah bekerjasama dengan PJN untuk menjalankan SKTT," kata Rakhmat.
Menurutnya, operator memang telah bersepakat memberikan waktu bagi PJN guna meng-upgrade alatnya. "Kita lihat saja apakah setelah enam bulan ini, mereka mampu untuk memenuhi komitmennya," tandas Rakhmat. (rou/ash)