Menkominfo Mohammad Nuh mengatakan dengan mulai diimplementasikannya siaran digital berarti ada bisnis model yang akan berubah. Skema bisnis layanan ke masyarakat dan skema bisnis untuk penggunaan frekuensi.
Ia menjelaskan untuk skema bisnis penyelenggara siaran, kemungkinan akan mendapatkan alokasi frekuensi lebih sempit dari sebelumnya. Sebab, rentang frekuensi tersebut bisa digunakan bersama-sama alias frekuensi sharing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari sisi pelanggan, pemerintah bersama konsorsium penyelenggara siaran juga tengah mempelajari kemampuan daya beli masyarakat untuk menangkap siaran digital menggunakan perangkat set top box.
"Mungkin bagi sebagian masyarakat, membeli perangkat seharga Rp 300-400 ribu mudah saja, namun belum tentu bagi masyarakat kecil lainnya," jelas Nuh.
Nah, skema bisnis ini yang tengah dibahas sejak awal Maret. "Mudah-mudahan, November mendatang sudah ada kepastian untuk skema bisnis ini," lanjut menteri.
Nuh sendiri menilai implementasi digital bisa digelar tahun ini, mengingat perangkat televisi model baru hampir semuanya sudah mendukung siaran TV digital. "Sekarang yang belum digital tinggal penyelenggaranya saja. Itu sebabnya perlu diujicoba."
Ujicoba siaran digital telah dimulai sejak Agustus tahun lalu oleh lembaga penyiaran negeri (LPN) yang digawangi TVRI. LPN merupakan satu dari tiga kelompok yang ikut mengujicoba siaran digital. Sementara dua lainnya ialah konsorsium lembaga penyiaran swasta (LPS) yang terdiri dari SCTV, TransTV, TVOne, Trans7, Metro TV, dan ANTV. "Sedangkan satu lagi kelompok TV mobile," kata Nuh.
Ketua Pokja Penyiaran Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Soekarno Abdulrahman menilai pemerintah harus menyiapkan dua aturan terkait siaran digital dalam UU Telekomunikasi. Satu untuk analog dan satu digital.
"Hal ini demi mengantisipasi masa transisi. Begitu seluruh lapisan masyarakat telah mengadopsi siaran digital, baru kemudian regulasi analognya dihentikan," demikian jelasnya. (rou/faw)